Pertamina-BUMD Kelola 74 Sumur Tua
Kamis, 04 November 2010 – 08:15 WIB
Selanjutnya, kata Salis, untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BP Migas kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas. "Pertamina EP memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan," ungkapnya.
Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasi memproduksi minyak bumi dan pengusahaan sumur tua yang merupakan kesepakatan Pertamina EP dengan masing-masing BUMD. "Tarif dasar sebesar Rp. 1.199 per liter diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara 3.180 liter per hari," tegasnya.
Untuk produksi di atas 20 BOPD akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale yaitu sebesar Rp 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD. Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD. "Sebelumnya, pada 24 Maret 2009, Pertamina EP telah nandatangani kerjasama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora Jawa Tengah," jelasnya. (wir)