Pertamina Dampingi Ribuan Pelaku UMKM Binaan Mendapatkan Sertifikat Halal
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mendampingi 1.237 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal sepanjang tahun 2023.
Pertamina memfasilitasi sertifikasi ini sebagai upaya memastikan produk UMKM Pertamina berkualitas baik, aman, dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.
Sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 17 Oktober 2024.
"Karena aturan ini, UMKM binaan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina perlu mendapat sertifikasi halal," jelas Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Dia menyampaikan sertifikasi halal wajib dikenakan pada tiga kelompok UMKM yakni produk makanan dan minuman, produk bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk atau jasa penyembelihan.
Fadjar mengungkapkan untuk fasilitas sertifikasi halal, Pertamina juga menggandeng berbagai pihak, termasuk sinergi BUMN dengan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama.
"Peran Pertamina untuk mendampingi dan berkoordinasi sehingga UMKM dapat mengurus sertifikasi melalui skema pernyataan pelaku usaha atau dikenal seldeclare,” jelas Fadjar.