Pertamina dan Polri Berkolaborasi Ungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan
jpnn.com, PASURUAN - Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap praktek penyelewengan subsidi BBM yang meresahkan masyarakat.
Terbaru, pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi sejumlah 166 ton yang dilakukan AW yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari solar nonsubsidi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers yang dilakukan di gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara Jl. Yos Sudarso, Pasuruan, Jawa Timur Selasa (11/7) siang.
Turut hadir dalam giat tersebut, yakni Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya.
Brigjen Hersadwi membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut berasal dari informasi awal tim Pertamina dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh tim gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim, dan Pertamina.
“Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi tersebut sejak tahun 2016, namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021," beber Brigjen Hersadwi.
Dia menyampaikan dari kasus ini diamankan 3 tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan sopir truk.
Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya menyampaikan apresiasi kepada Polri dalam pengungkapan kasus ini.