Pertamina Diusulkan Kelola Kerja Eks BP Migas
Kamis, 22 November 2012 – 03:05 WIB
Dengan demikian, tegas Kurtubi, ke depan bangsa Indonesia mampu memenuhi sendiri kebutuhan migas tanpa bergantung pihak asing dan pendapatan dari sektor migas meningkat. Sedangkan pada pasal 33 UUD 1945 ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
’’Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing,’’ kata pengamat minyak itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Laode Ida menyatakan, putusan MK BP Migas seperti durian jatuh. Pasalnya, dominasi penguasaan asing yang selama ini dimanfaatkan salah dan bertentangan dengan UUD 1945 oleh BP Migas justru sekarang beralih ke partai politik (parpol) melalui Keputusan Presiden No. 95/2012 tentang pengalihan BP Migas ke Kementerian ESDM.