Pertamina Geothermal Energy Sukses Bukukan Pendapatan dari Kredit Karbon
Kredit karbon adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya.
Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030 mendatang.
Sektor strategis yang menjadi prioritas utama adalah sektor kehutanan, energi dan transportasi yang telah mencakup 97 persen dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.
Patut diketahui, Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan komitmen setiap negara terhadap Persetujuan Paris untuk menurunkan emisi karbon di negara masing-masing.
Pada dokumen NDC 2021, melalui long term strategy – low carbon and climate resilience (LTS – LTCCR), Indonesia juga telah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) di 2060.
Pahala menyebutkan ada banyak standar pemeringkatan dalam penilaian karbon.
Namun, yang paling banyak dilakukan adalah standar nilai karbon yang diterapkan oleh Verra.
Nilai carbon offset yang diperdagangkan nilainya sekitar USD 20-40.