Pertamina Kencangkan Ikat Pinggang, Awasi Solar
jpnn.com, PANGKALPINANG - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memperketat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pasalnya, terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan karena pelonggaran aturan PPKM di wilayah Sumbagsel meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Pelonggaran PPKM ini tentunya berdampak terhadap giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat," ujar Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Umar Ibnu Hasan di dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).
Ibnu menjelaskan pengawasan juga dilakukan sebagai langkah mengamankan ketersediaan BBM tersebut hingga akhir 2021.
"Kami senantiasa menjaga agar stok dan penyaluran solar ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan regulator," kata Ibnu.
Menurut dia, sebelum mengisi BBM solar petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM.
Sesuai dengan aturan, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari.
Angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli solar 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/ barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.