Pertamina Kurangi Bangun SPBU
Dukung Pembatasan BBM BersubsidiJumat, 25 Juni 2010 – 05:07 WIB
Di tempat terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat berencana mengganti Perpres No 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri. "Penggantian aturan itu untuk mempermudah legal drafting karena perubahan dalam aturan tersebut cukup banyak," ujar Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat pembatasan BBM bersubsidi di Gedung Migas kemarin.
Sebelumnya, pemerintah hanya ingin melakukan revisi (perubahan) dalam Perpres tersebut. Perpres tersebut sebenaranya sudah pernah direvisi yang tertuang dalam Perpres No 9/2006 tentang perubahan Perpres No 55/2005. Perpres yang baru akan menentukan konsumen mana yang boleh atau tidak boleh membeli BBM bersubsidi. "Ini dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan APBN," tukasnya.