Pertamina Pastikan Restrukturisasi Melaju untuk Capai Target
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut agar bisa mewujudkan apresiasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi global dengan nilai pasar USD 100 miliar.
Tekad melanjutkan proses transpormasi organisasi dan bisnus Pertamina semakin kuat dengan diterbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan itu menegaskan Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan kebijakan transformasi Kementerian BUMN sejak Juli 2020 Pertamina membentuk Holding dan Subholding.
Kemudian pada September 2021 seluruh Subholding telah resmi secara legal.
Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis sekaligus menjalankan amanah pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S).
“Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara," ujar Fajriyah di Jakarta (30/9).
Dia menambahkan, pihaknya akan sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan proses hukum, baik yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya.