Pertamina Tak Akan Lindungi Tersangka Korupsi Penjualan Aset
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) tidak melindungi oknum yang diduga sebagai pelaku penjualan aset milik perusahaan. Pertamina justru mendukung langkah penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan penjualan aset tanah Simprug milik perusahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum ini.
Dia mengatakan, dukungan ini mencerminkan sikap perusahaan pelat merah itu dalam mewujudkan tata kelola perusahaan secara profesional yang tertuang dalam Code Of Conduct Pertamina.
Sejak awal penyelidikan berlangsung, kata dia, Pertamina berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan aparat kepolisian.
“Kami terus mendukung penegakan hukum dan berharap prosesnya dapat segera dituntaskan,” kata Adiatma.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gathot Harsono sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 15 Juni 2017 setelah melalui gelar perkara.
Adiatma mengatakan, Pertamina tidak akan melindungi oknum yang terjerat hukum dalam kasus penyelewengan aset tersebut.