Pertamina Tidak Punya Hak Istimewa Lagi
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) tidak lagi mempunyai hak istimewa untuk mengelola blok migas terminasi atau yang habis kontrak.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, peraturan tersebut diterbitkan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas.
Selain itu, aturan tersebut juga untuk menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang kontrak kerja samanya akan berakhir.
’’Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujar Agung, Senin (30/4).
Dalam permen itu disebutkan bahwa penetapan pengelolaan WK migas yang kontrak kerja samanya berakhir dibagi menjadi dua opsi.
Pilihan pertama adalah perpanjangan oleh kontraktor existing. Jika kontraktor existing tidak berminat, baru masuk opsi kedua.
Yakni pengelolaan oleh Pertamina serta pengelolaan bersama antara kontraktor existing dan Pertamina atau dilelang.