Pertanyakan Bawaslu Tolak Rekomendasikan PSU di Berau
jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih untuk Indonesia (TePI), Jerry Sumampow, mengaku heran dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak dapat merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Berau, Kalimantan Timur, meski menemukan dugaan pelanggaran pada pemungutan suara legislatif 9 April lalu.
Sikap tersebut menurutnya tidak dapat dibenarkan, apalagi hanya karena alasan waktu karena KPU sudah harus mengumumkan hasil rekapitulasi pemilu legislatif nasional, 9 Mei mendatang.
“Bawaslu tidak bisa mengatakan rekomendasi pemungutan suara ulang tidak dikeluarkan hanya karena alasan waktu. Ini kan suara rakyat. Prinsipnya mereka (penyelenggara pemilu) tidak bisa mengutak-atik suara rakyat,” katanya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara pemilu legislatif nasional, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (2/5) malam.
Menurut Jeiry, kalau memang ditemukan adanya pelanggaran dan kekeliruan, baik KPU dan Bawaslu, harusnya melakukan perbaikan. Bukan justru memusyawarahkannya. Karena hal tersebut dapat disebut penyelenggara mengutak-atik suara rakyat.
“Harus ada pertanggungjawaban secara kelembagaan. Kalau keliru dan ada kesalahan, ya harus diperbaiki. Kenapa harus takut untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang,” katanya.
Menurut Jeiry, jika hanya karena alasan waktu, ketika Bawaslu mengakui ditemukan adanya pelanggaran, nantinya permasalahan yang timbul juga tetap akan berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan besar kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan partai politik, sehingga tetap dilakukan PSU.
“Selain itu, tahapan pemilu itu kan yang menetapkan jadwalnya penyelenggara pemilu. Selama ini juga terbukti KPU kalau tidak salah sudah tujuh kali mengubah jadwal tahapan. Jadi jangan dianggap tahapan pemilu enggak bisa berubah,” katanya.(gir/jpnn)