Pertanyakan Naikan Tarif Parkir Tanpa Sosialisasi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Perkotaan, Yayat Supriyatna mempertanyakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tarif restribusi parkir di DKI Jakarta yang mencapai 100 hingga 300 persen tanpa sosialisasi.
"Masyarakat DKI Jakarta tidak tahu apa-apa tentang kenaikan tarif PBB dan retribusi parkir karena memang tidak disosialisasikan. Padahal UU Keterbukaan Informasi Publik mengisyarakat setiap kebijakan pemerintah yang menyentuh publik harus disosialisasikan. Karena itu, masyarakat berhak menanyakan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, mengapa berlakukan kebijakan tersebut tanpa sosialisasi," kata Yayat, ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/2).
Apalagi lanjut Yayat, kenaikan tarif ini tidak disertai dengan pembenahan sistem perparkiran dan sistem penerimaan PBB di DKI Jakarta. "Transparansi penerimaan APBD dari retribusi parkir juga masih belum berubah. Masyarakat tidak pernah tahu berapa penerimaan parkir dan untuk apa saja digunakan," tanya Yayat.
Jokowi, lanjur Yayat, sampai saat ini tidak memberikan penjelasan mengapa dia menaikan tarif parkir. "Kalau alasannya agar masyarakat pindah dari moda transportasi pribadi ke moda transportasi umum, rasanya saat ini juga belum tepat karena pemprov belum menyediakan sarana transportasi umum yang memadai. Kalau semua pindah ke transportasi umum sebelum pembenahan transportasi umum, terus bagaimana caranya mau mengangkut masyarakat?" tanya dia.
Jika Pemda DKI menargetkan peningkatan APBD, menurut Yayat, seharusnya upaya meningkatkan pendapatan asli daerah itu tidak sekedar untuk mencapai target. Harus ada peningkatan layanan publik.
"Kebutuhan pembangunan memang besar, makanya diminta masyarakat membayar pajak atau retribusi yang lebih banyak. Dalam konteks pelayanan masyarakat setiap kenaikan tarif harus disertai dengan pemberian pelayanan yang lebih baik, jika tidak, artinya ada yang tidak beres," tegasnya.
Jokowi sudah memutuskan kenaikan PBB sebesar 100 persen, untuk retribusi parkir mobil naik dari Rp 2000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 3000. Sementara untuk motor kenaikan tarif mencapai 300 persen yaitu dari Rp 500 menjadi Rp 2000. (fas/jpnn)