Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertanyakan Penahanan di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani: Saya Bukan Pembunuh

Selasa, 12 Februari 2019 – 10:16 WIB
Pertanyakan Penahanan di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani: Saya Bukan Pembunuh - JPNN.COM
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan soal penahanannya di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Melalui surat terbuka yang disampaikan juru bicara keluarga, Ahmad Dhani menilai ketetapan tersebut dianggapnya tak lazim.

Sebab, menurut dia, ancaman hukuman atas kasus di Surabaya di bawah 5 tahun, sehingga seharusnya tidak ditahan.

"Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor," kata Ahmad Dhani dalam surat yang disampaikan juru bicara keluargaanya, Lieus Sungkharisma di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2) kemarin.

Baca juga: Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi

Dalam surat itu, pentolan Dewa 19 itu juga meluruskan pemberitaan bahwa dirinya sudah menjalani 14 hari penahanan karena penetapan Pengadilan Tinggi dan bukan karena menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya ,Ahmad Dhani Terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari," tulis Dhani.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Kemudian, dalam surat yang diperlihatkan Lieus tersebut, Dhani mengatakan bahwa dirinya seharusnya tidak ditahan. Sebab, dia sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan soal penahanannya di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News