Pertemuan LPSK-Polri Buntu
Rabu, 02 Juni 2010 – 05:55 WIB
Seperti yang diketahui, LPSK berusaha untuk memindahkan Susno ke rumah aman tidak direstui polisi. Sebab, polisi bersikeras bahwa Susno adalah tersangkanya, sedangkan yang dilindungi LPSK adalah saksi dan korban. Jadi sampai kapanpun, polisi tidak akan memindahkannya. Bahkan LPSK juga menawarkan jalan tengah agar Susno dipindahnkan ke rumah tahanan lain yang dirasa lebih aman dan nyaman.
Namun dalam pertemuan itu, LPSK dan polisi seperti tidak menemukan titik terang. "Kami (polisi-LPSK) masih landasan yang menjadi pertimbangan masing-masing pihak," ucapnya. Dia lalu menerangkan, penangkapan dan penahanan Susno sudah sesuai dengan KUHAP dan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi. Sedangkan LPSK, lanjutnya, bersikukuh menggunakan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi, keduanya tidak pernah mencapai kesepakatan. Bahkan dalam pertemuan itu, polisi dengan tegas menyatakan tidak akan memindahkan Susno kemanapun.