Pertemuan LPSK-Polri Buntu
Rabu, 02 Juni 2010 – 05:55 WIB
Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis enggan berkomentar banyak tentang pertemuan itu. "Memang benar ada, tapi besok (hari ini, Red) akan disampaikan lengkap di kantor LPSK," katanya saat dihubungi semalam.Hal senada juga disampikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa hari ini semua hasil pertemuan akan dibeber di kantornya. Yang jelas, kata Haris, pihaknya sudah memenuhi janji berkoordinasi dengan polisi.
Di bagian lain Anggota Komisi III Gayus Lumbun mengatakan memang ada kelemahan perundangan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Susno. Sebab di UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak terlalu spesifik mengatur perlindungan seorang saksi yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kami sarankan untuk mengajukan uji materi saja," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin.
Sementara itu, penyidik Mabes Polri masih harus bekerja lagi untuk melengkapi berkas perkara Susno Duadji dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Susno masih belum lengkap. "Berkas dinyatakan belum lengkap. Nanti akan ada petunjuk (P-19) yang diberikan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.