Pertengahan Januari, RI Cabut Moratorium TKI
Setelah Malaysia Sepakati Poin Krusial dalam MoUMinggu, 06 Desember 2009 – 09:01 WIB
Mantan wakil ketua DPR RI itu menyatakan, Malaysia telah menyepakati sejumlah poin krusial dalam MoU TKI. Misalnya, terkait dengan kebijakan menyerahkan paspor ke buruh migran, pemberian libur sehari dalam seminggu, pembentukan satgas pemantau dan perlindungan TKI, kenaikan standar gaji menjadi minimal RM 800 (sekitar Rp 2,3 juta), serta revisi atas biaya rekrutmen dan penempatan (cost structure).
"Sekarang sudah lega, tinggal menunggu proses birokrasi Malaysia. Semoga reformasi di bidang pengiriman TKI ke Malaysia ini akan berimbas pada negara tujuan lain," tutur pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.