Selain itu, Depkum dan HAM memberlakukan tarif gratis dalam pengajuan permohonan surat perjalanan RI bagi WNI tertentu atau WNI bermasalah. "Selama ini pembuatan paspor butuh waktu 7 hari, sekarang harus bisa selesai 4 hari," katanya. Depnakertrans juga mendukung langkah Depkum dan HAM membebaskan biaya paspor bagi TKI baru karena kebijakan itu akan mengurangi beban pekerja migran. (zul/dwi)
JAKARTA - Kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia-Malaysia makin membaik. Yang terbaru, pemerintah memastikan akan mencabut penghentian (moratorium)