Pertikaian Berdarah 2 Pasang Ayah - Anak, Calon Pengantin Tewas Mengenaskan
“Tersangka Soleh dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun," Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy yang didampingi Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman.
"Sementara itu, Dermawan diancam hukuman tujuh tahun penjara."
AKBP Yusantiyo menjelaskan kedua tersangka (Solah dan Dermawan) dilakukan pemeriksaan secara terpisah berkas perkaranya alias Split.
Motif pembunuhan yang melibatkan dua keluarga itu dipicu masalah sakit hati dan keduanya tidak mau mengalah sehingga tersulut emosi berujung perang tanding dengan senjata tajam.
Kejadian berdarah itu bermula saat Soleh bersama anaknya, Tegar membersihkan daun batang sawit di halaman belakang SMKN I Pemulutan Selatan.
Datang Korban Hajrat bersama ayahnya Dermawan.
Lantas Kedua pasang ayah anak itu terlibat cekcok soal lahan belakang SMKN I Pemulutan, hingga menjurus perkelahian senjata tajam.
Hajrat tewas ditempat, Dermawan dan Soleh mengalami luka-luka, sedangkan Tegar kabur.