Perubahan Angka di Form DA1 Tidak Berpengaruh pada Hasil Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” ungkap Titi Anggraini di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA : KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI
Perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya.
“Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa merubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” tegas dia lagi.
Seperti diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar.
Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU mengubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.
Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu merubah formulir DB, DC baru formulir DD.