Perubahan Angka di Form DA1 Tidak Berpengaruh pada Hasil Pemilu
“Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1," imbuhnya.
Intinya, kalau pun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan DA1.
“Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya.
Senada, mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah adalah MK.
“Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya.
BACA JUGA : Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Akladrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kedarluwasa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai.
"Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya.