Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?
Terdapat 20 pasal yang diperbarui dengan menggarisbawahi peran dan kedudukan Orang Asli Papua.
Perinciannya mencakup urusan kewenangan khusus, bentuk-bentuk pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah provinsi, partai politik, keuangan atau pemanfaatan dana bagi hasil migas, perekonomian, pendidikan, kesehatan, pengawasan, dan lain sebagainya.
Misalnya dalam urusan kewenangan khusus, dahulu hanya diberikan kepada provinsi, tetapi sekarang diberikan juga kepada provinsi dan kabupaten/kota yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak hanya itu, aspek keterwakilan perempuan juga menegaskan keberpihakan negara kepada perempuan Papua.
Menurut Pasal 6, anggota DPRP yang diangkat berjumlah sebanyak satu per empat kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih.
Pemerintah menambahkan dalam penjelasan bahwa yang dimaksud dengan satu per empat kali tersebut adalah dengan komposisi jumlah tiga puluh persen keterwakilan perempuan.
Dengan ketentuan ini, maka 225 Orang Asli Papua akan duduk di DPRK, yang mana 77 di antaranya adalah perempuan Papua.
Ini berarti bangku legislatif akan terisi oleh suara kepentingan perempuan Papua. Kedudukan perempuan dalam politik Papua tidak hanya sekadar sebuah kesempatan semata melainkan sudah menjadi kewajiban bagi perempuan-perempuan Papua untuk membuktikan diri dalam pemilihan umum legislatif nantinya.