Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?
jpnn.com - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan Papua.
Pada usia hukumnya yang menginjak tahun kedua puluh, undang-undang yang dikenal sebagai UU Otsus Papua ini mengalami perubahan untuk kedua kalinya.
Pertanyaan pertama adalah perubahan ini untuk apa? Lantas disambung dengan pertanyaan reflektif, yakni untuk siapa?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18B ayat (1), menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
Amanat inilah yang lantas dijalankan negara sejak tanggal 21 November 2001 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Otsus Papua.
Dinamika politik saat itu yang berpangkal pada perihal Hak Asasi Manusia mendasari semangat dasar otonomi khusus, yakni keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
Per tanggal 18 Juli 2021, Presiden Joko Widodo melanjutkan pembangunan kesejahteraan di Papua dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Orang Asli Papua dan Keterwakilan Perempuan