Perundungan di Sekolah Marak Terjadi, Siswa Disuruh Makan Sampah
"Misalnya, anak dari keluarga miskin, anak-anak difabel, korban kekerasan, dan lainnya sehingga kasus larangan mengikuti ujian kenaikan kelas maupun ujian sekolah tidak akan terulang kembali," ujar Retno.
KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi untuk bersama-sama menyosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
"KPAI mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA)," ujar Retno. (cr1/jpnn)