Peruri Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Paling Aman
jpnn.com, JAKARTA - Transaksi online makin diminati masyarakat. Namun, untuk mengantisipasi terjadinya penipuan, masyarakat perlu memiliki sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik dan identitas digital.
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu -satunya BUMN PSrE dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan pelayanan tanda tangan elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi, yaitu dengan sertifikat elektronik level 3 dan level 4 bagi warga negara Indonesia (WNI).
Selain itu juga warga negara asing (WNA) serta segel elektronik tesertifikasi bagi badan usaha melalui produk Peruri Tera.
“Di ruang digital, sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang andal," kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dalam keterangannya, Jumat (11/11).
Dia menjelaskan Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah.
Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena bisa menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak berwenang.