Perusahaan Asing Diingatkan Dialog Sosial dengan Pekerja
"Demikian pula terhadap pemenuhan sarana-sarana hubungan industrial di perusahaan yang telah ditetapkan, seperti adanya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terbentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan keterlibatan sebagai anggota organisasi pengusaha, dan pembentukan LKS Bipartit, " imbuh Hayani.
Hayani menegaskan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diundangkan sejak 25 Maret 2003 menjadi payung hukum bagi pelaksanaan hubungan industrial. Dari UU No.13 Tahun 2003 tersebut, dihasilkan berbagai peraturan turunan yang secara teknis mengatur praktek hubungan industrial.
Hal ini meliputi aspek hubungan kerja dan persyaratan kerja, perlindungan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, pengupahan, kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sejalan dengan hal tersebut kata Dirjen Haiyani, maka pihaknya memandang perlu adanya sosialisasi secara intensif kepada pelaku hubungan industrial (stakeholder) untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dalam melihat persoalan hubungan industrial secara utuh
Sementara itu, Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto berharap pelaksanaan Forum Dialog yang singkat dapat menstimulasi peserta forum dialog untuk terus memperdalam pengetahuan di bidang hubungan industrial.
Menurut Sesjen Hery, tujuan akhir dari Forum Dialog bukan hanya sebatas pada upaya peningkatan wawasan dan kapasitas peserta sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) hubungan industrial.
Namun, yang lebih penting adalah sejauhmana pengetahuan dan informasi diperoleh dapat terimplementasi dengan baik di lingkungan kerja masing-masing.
"Khususnya pada perusahaan asing yang diharapkan dapat menjadi role model dalam konteks pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," kata Sekjen Hery.