Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan

Jika Tak Sanggup Bayar Upah Sesuai Standar Minimum

Jumat, 02 November 2012 – 18:20 WIB
Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan - JPNN.COM
JAKARTA—Perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah kepada seluruh pekerja atau buruhnya sesuai dengan batas upah minimum, maka disarankan untuk menggunakan mekanisme penangguhan. Artinya, perusahaan wajib melakukan pembahasan secara tripartit, yakni antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk mencari solusinya.

“Upah minimum itu ditetapkan pada dasarnya untuk standar batas minimum. Apabila benar ada perusahaan yang tidak mampu, bisa menggunakan mekanisme penangguhan yang harus dibicarakan secara tripartit melalui pemerintah, pengusaha dan pekerja. Jadi, jangan dijadikan suatu masalah besar. Itu bisa diselesaikan,” ungkap Muhaimin usai Rakor Penetapan UMP di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (2/11).

Muhaimin kembali menjelaskan, pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja/buruhh harus bisa memahami bahwa posisi upah minimum untuk standar bagi upah buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan lajang.

Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, penggunaan batas upah minimum tersebut  tidak boleh diartikan sebagai batas maksimum. “Kalau maksimum, ya besarannya tak ditetapkan dan itu tergantung kemampuan perusahaan. Tapi kalau batas minimum, perusahaan tidak boleh membayar upah  di bawah batas minimum tersebut. Ini yang terkadang terjadi salah paham dan mengakibatkan keributan di daerah,” paparnya.

JAKARTA—Perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah kepada seluruh pekerja atau buruhnya sesuai dengan batas upah minimum, maka disarankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA