Perusahaan Dihimbau Bayar Pegawai Melebihi UMP
Rabu, 02 Maret 2011 – 19:19 WIB
Ada pun dalam pengambilan keputusan penetapan upah, lanjut Muhaimin, baik pengusaha maupun pekerja harus sama-sama terbuka, saling pengertian, dan bisa membangun komunikasi yang baik. “Dalam menetapkan upah memang harus mempertimbangkan beberapa faktor. Yakni, pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk peningkatan kesejahteraan, peningkatan produktivitas, upah yang berlaku di pasar dan kemampuan perusahaan," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Sulawesi Utara menempati urutan teratas dengan perbandingan UMP dengan KHL mencapai sebesar 112,30 persen. Dengan UMP Rp 1.050.000,- KHL di Sulut adalah Rp 935 ribu.
Di urutan kedua ditempati Provinsi Sumatera Utara, yakni sebesar 107, 19 persen. Dengan UMP sebesar Rp 1.350.000, KHL di Sumut adalah Rp 966 ribu.