Perusahaan Dihimbau Bayar Pegawai Melebihi UMP
Rabu, 02 Maret 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menghimbau perusahaan-perusahaan bisa membayar upah pekerja di atas Umah Minimum Provinsi (UMP). Himbauan itu didasarkan adanya delapan provinsi yang menetapkan UMP tahun 2011 melebihi kebutuhan hidup layak (KHL). Delapan provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, DI Yogyakarta dan Jambi. "Pemerintah mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar dapat memberikan upah layak yang nilai nominalnya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) bagi para pekerjanya," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Muhaimin, penetapan upah layak di atas upah minimum dapat disepakati dalam perundingan bipartit antara pengusaha atau manajemen perusahaan, dengan serikat pekerja atau wakil para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan-perusahaan besar yang mampu secara finansial, dapat memberikan upah di atas UMP yang telah ditetapkan. Dengan upah yang layak, ketenangan bekerja dan kesejahteraan para pekerja atau buruh dapat ditingkatkan," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menghimbau perusahaan-perusahaan bisa membayar upah pekerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
Jumat, 29 November 2024 – 21:41 WIB - Humaniora
Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Jumat, 29 November 2024 – 21:19 WIB - Humaniora
Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
Jumat, 29 November 2024 – 20:49 WIB - Istana
Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
Jumat, 29 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB