Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan Diminta Segera Menerapkan Standar K3 Baru

Kamis, 11 Juli 2019 – 17:27 WIB
Perusahaan Diminta Segera Menerapkan Standar K3 Baru - JPNN.COM
Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di Jakarta, Kamis (11/7). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera terapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baru untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3 ) Sugeng Priyanto dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di Jakarta, Kamis (11/7).

“Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tutur Sugeng.

BACA JUGA: Sertifikasi Kompetensi, Jaminan Kualitas Pekerja Indonesia

Sebagai contoh, Dirjen Sugeng menyinggung soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Medan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat, dan tidak adanya dengan alat pelindung diri (APD).

Oleh karena itu, Sugeng meminta kepada Perusahaan di Indonesia baik itu Perusahaan berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan sistem manajemen keselematan dan kesehatan Kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.

BACA JUGA: Menghadapi Industri 4.0, Kemnaker Memperkuat Peranan Instruktur di BLK

Sebagai infromasi Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.

“Oleh sebab itu, dengan diselenggarakannya seminar ini saya berharap kepada perusahaan agar terus concern dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahannya serta kedepannya bisa terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi agar memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja," ungkap Sugeng.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur PT.Unilab Perdana Supandi mengatakan tujuan penyelenggaraan seminar sosialisasi ini agar seluruh pemangku kepentingan / Stakeholder bisa bersama-sama bersinergi dalam mendukung serta mengawal Perusahaan dalam penerapan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja.

“Kedepannya dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya Zero Accident terhadap pekerja bisa terwujud,“ kata Supandi.(jpnn)

Kemnaker meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menerapkan standar K3 baru guna meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close