Perusahaan Harus Jamin Pekerja Gunakan Hak Pilih di Pilpres
jpnn.com - SERANG - Saat pelaksanaan pemilu presiden 9 Juli nanti, seluruh perusahaan di Kota Serang harus menjamin pekerjanya untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Bahkan Menakertrans melalui suran edaran nomor SE.5/MEN/VI/2014, sudah menyatakan pada 9 Juli, pekerja diliburkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ratu Ani Nuraini mengatakan, saat hari pencoblosan, apabila ada perusahaan yang mengharuskan pekerjanya masuk, maka wajib membayar uang lembur.
"Uang lembur yang diberikan disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Selain uang lembur, perusahaan juga harus memberikan hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan lembur di perusahaan tersebut," ujar Ani, Minggu (6/7).
Ani mengatakan, jumlah perusahaan di Kota Serang yang sudah wajib lapor yakni 480 perusahaan. Dari jumlah itu, mayoritas perusahaan bergerak di bidang perdagangan dan jasa. "Kalaupun harus tetap masuk, pekerja diberikan waktu agar dapat memberikan hak suaranya ke TPS dekat tempat tinggal mereka. Untuk waktu masuk kerja agar dapat diatur, sehingga mereka dapat mencoblos terlebih dahulu," ujarnya.
Kata dia, walaupun sudah mencoblos, pekerja/buruh yang diharuskan tetap masuk kerja, tetap harus mendapat uang lembur. Bahkan apabila pekerja itu mendapatkan shift malam, maka uang lembur tetap harus dibayarkan, karena hari itu adalah hari yang diliburkan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, pembuatan model A5 untuk pindah memilih membeludak pada pilpres kali ini membeludak. Hingga kemarin, yang merupakan batas terakhir pembuatan formulir A5, pembuat A5 masih berdatangan ke kantor KPU Kota Serang. Berdasarkan data sementara, jumlah sementara pembuatan A5 yakni sekira 200 orang.
Kata dia, mayoritas pembuat A5 adalah para pekerja. Sebenarnya berdasarkan peraturan yang ada, pembuatan A5 paling lama H-10 sebelum pilpres. Namun, pihaknya memutuskan agar pembuatan A5 di Kota Serang berakhir kemarin untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Apabila ada masyarakat yang tidak keburu membuat A5, maka dapat meminta surat keterangan dari kelurahan. "Itu berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Serang," terangnya.