Perusahaan Harus Mulai Bayar THR H-20
THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR. Selain itu, THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mengatakan, Abdullah Fauzi, pihaknya mulai menyebar surat edaran kepada semua perusahaan.
“Sebenarnya mereka sudah tahu kewajiban itu. Hanya saja kami ingatkan kembali. THR adalah kewajiban. Jika tidak dibayar maka siap- siap mendapatkan sanksi," Fauzie.
Teguran keras ini dilayangkan agar perusahaan taat aturan.
"Sebelum pulang kampung mereka sudah dapat. Jangan sampai pulang kampung tidak dapat THR. Kalau setelah hari raya untuk apa. Mereka berharap sebelumnya karena untuk keluarga. Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Jadi, berikan secepatnya," katanya. (dy)