Perusahaan Jepang Ancam Pecat Karyawan Hamil sebelum Umur 35
jpnn.com, TOKYO - Seorang karyawati perusahaan kosmetika di kawasan Mitaka, Tokyo, mengaku dilarang hamil oleh atasannya sampai usianya 35 tahun.
”Saya baru diizinkan hamil saat berusia 35 tahun nanti. Artinya, sembilan tahun lagi. Jika melanggar, saya akan dikenai sanksi atau malah dipecat,” katanya seperti dikutip USA Today kemarin (4/4). Tahun ini, menurut dia, giliran para karyawati senior yang boleh hamil.
Sebagian perusahaan Negeri Sakura itu memang menerapkan aturan ketat terkait kehamilan terhadap para pekerja perempuan.
Bahkan, perusahaan-perusahaan tertentu menjadwalkan kehamilan para karyawatinya. Sebab, kehamilan yang lantas diikuti dengan cuti melahirkan dianggap sebagai penghambat produktivitas pekerja.
Karena itu, di perusahaan yang jumlah pekerja perempuannya banyak, manajemen membikinkan jadwal kehamilan untuk karyawati. Itu berlaku hampir di seluruh penjuru Jepang.
Bukan hanya di Tokyo dan sekitarnya, tetapi juga pelosok negeri. Karena itu, karyawati enggan hamil. Mau hamil pun harus tunggu giliran. (hep/c20/dos)