Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Dilaporkan, Disnaker Harus Perjuangkan Hak Masyarakat
Menurut Hendry dalam Akte Notaris antara Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR Johan Kosaidi tertulis pesangon untuk Hendri Wijaya akan diselesaikan setelah ada penyerahan dokumen milik perusahaan yang masih ditahan oleh mantan Direktur PT NHR tersebut.
"Justru ketika semua terlaksana pada tanggal 3 Juni 2022, semua dokumen sudah diserahkan akan tetapi pihak perusahaan tidak kunjung menunaikan kewajibannya dengan berbagai alasan," jelasnya.
Karena hal itu, Hasfisndi meminta Disnaker Riau agar mengambil langkah tegas dalam penyelesaian masalah tersebut. Dia mengatakan, masalah yang dihadapi tidak rumit.
"Sudah jelas permasalahan ini bukan Hendry Wijaya saja, tapi yang Imron Wijaya juga dirugikan. Karena hingga hari ini upah maupun THR Imron juga tidak dibayar terhitung sejak September 2022," ucapnya.
Di sisi lain, Henry menyampaikan soal surat tanah badan jalan PT NHR itu merupakan milik pribadi Hendry Wijaya bukan perusahaan. Dia memastikan hal tersebut bisa dibuktikan dalam akta pembelian tanah.
"Sedangkan dalam Undang-undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) sudah jelas hal ini tindakan pidana, yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar Rp400 juta," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosidi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
Termasuk Hendry Wijaya selaku mantan Direktur utama PT NHR, yang juga sebagai pelapor.