Perusahaan Nonesensial dan Nonkritikal Masih Bandel, Anies: Bisa Dicabut Izin Usahanya
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peringatan untuk perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal yang masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Anies menyatakan bakal mencabut izin perusahaan terkategori nonesensial dan nonkritikal yang bandel atau tetap beroperasi pada periode PPKM darurat.
Dia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup tetapi sampai cabut izin usaha.
"Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marves, Jakarta, Senin (5/7) malam.
Menurut dia, hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi Covid-19 yang bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru di Jakarta. "Jadi, mohon kerja samanya," tegas Anies.
Menurut Anies, pada Senin pertama pemberlakuan PPKM darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan inspeksi mendadak di 74 perusahaan di ibu kota, dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.
Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.
"Jadi, apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI," katanya.