Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan Oman akan Bangun Kilang Minyak Rp 300 Triliun, Pemkab Kotabaru Terbitkan Izin

Senin, 31 Mei 2021 – 09:43 WIB
Perusahaan Oman akan Bangun Kilang Minyak Rp 300 Triliun, Pemkab Kotabaru Terbitkan Izin - JPNN.COM
Sekda Kotabaru, H Said Akhmad (antaranewskalsel.com/ih)

jpnn.com, KOTABARU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Said Akhmad mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan perusahaan minyak dan gas asal Oman, Kalimantan Refinery, yang berencana membangun kilang minyak Rp 300 triliun di Kabupaten Kotabaru.

"Kami sudah melakukan rapat dengan investor asal Oman di Jakarta terkait pembangunan kilang minyak, (rapat) melalui virtual," kata Said, Senin (31/5).

Perusahaan itu akan membangun industri hilir untuk pengolahan minyak mentah menjadi bahan jadi siap pakai. Antara lain seperti minyak sebagai bahan bakar dan lainnya.

Industri tersebut akan dibangun di daerah paling selatan Pulau Laut Kotabaru, yakni di Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Menurut Said, perusahaan itu memerlukan lahan sekitar 1.500 hektare untuk pembangunan kilang minyak dan sarana lainnya.

Dia mengatakan Pemkab Kotabaru telah mengeluarkan perizinan bagi perusahaan untuk membangun kilang minyak di Kotabaru. "Saat ini manajemen tengah menghitung biaya pembebasan lahan, karena lahan yang diperlukan cukup luas, yakni sekitar 1.500 hektare," katanya.

Selain, itu pihak perusahaan juga menghitung populasi penduduk yang ada di daerah pantai, untuk pembangunan pipa dan pelabuhan.

"Berdasarkan data sementara jumlah perumahan yang akan diganti rugi sekitar 800 kepala keluarga (KK) di Pulau Laut Selatan, itu kalau jadi," terang Said.

Pembebasan tersebut tidak semudah seperti yang diduga. Oleh karena itu, pihaknya memberikan alternatif.

Perusahaan minyak dan gas asal Oman, Kalimantan Refinery, berencana membangun kilang minyak Rp 300 triliun. Pemkab Kotabaru, Kalsel, telah mengeluarkan perizinan bagi perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close