Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang
Kamis, 04 April 2013 – 08:24 WIB
Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, kata Muhaimin, masa transisi pelaksanaan outsourcing jelang pemberlakuan Permenakertrans nomor 19 itu terus bergulir. Sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans," yakinnya.
Permenakertrans yang mengatur soal pelaksanaan outsourcing telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Muhaimin pada 14 November 2012 dan disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini akan resmi diberlakukan setahun sejak diundangkan atau pada akhir 2013 ini.(gen)