Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
Harus Sama-sama Patuhi PKBKamis, 07 April 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen perusahaan maupun serikat pekerja/buruh harus melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu dimaksudkan demi harmonisnya hubungan antara perusahaan dengan para karyawannya. “PKB yang merupakan wujud kesepakatan pekerja dan manajemen perusahaan, harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Jika tidak, akan menimbulkan hubungan yang kurang kondusif di antara keduanya. Pemerintah akan lebih aktif lagi dalam menjalankan peran pembinaan dan pengawasan," ungkap Irianto Simbolon dalam acara penandatanganan PKB antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh di Jakarta, Kamis (7/4).
Irianto mengakui, selama ini dalam pelaksanaan PKB memang sering ditemukan persoalan. Meski demikian kedua belah pihak baik serikat pekerja/karyawan maupun perusahaan diharapkan tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik.
Untuk itu, perusahaan dan pekerja harus saling berkomunikasi, berdialog dan berunding tanpa harus disertai aksi demontsrasi. “Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," ujarnya.
JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
Senin, 18 November 2024 – 17:17 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB