Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
Harus Sama-sama Patuhi PKBKamis, 07 April 2011 – 22:44 WIB
Berdasarkan data Kemenakertrans, selama 2010 terdapat 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yang mencatatkan peraturan perusahaan (PP) ke Kemenakertrans. Saat ini, secara nasional sudah 44.149 perusahaan yang telah membuat PP, dan 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB.
Sedangkan sampai akhir 2010, di Indonesia tercatat ada 4 Konfederasi Serikat Pekerja (SP) ataupun Serikat Buruh (SB), 90 Federasi SP/SB, 97.924 SP/SB tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Sedangkan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang. (Cha/jpnn)