Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
Di Pontianak, Kasusnya Diajukan ke PengadilanSabtu, 18 Februari 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) selama 2011 sebanyak 3.848 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 78 perusahaan telah diajukan ke pengadilan.
Selain itu, sebanyak 7.468 perusahaan mendapatkan peringatan nota peringatan tahap I dan 1.472 perusahaan dapat nota peringatan tahap II karena terindikasi melakukan kesalahan yang sama.
Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenakertans Bakhtiar mengatakan, pemerintah terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan. Bahkan, sudah ada kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengacara untuk membawa kasusnya ke pengadilan.
”Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran, maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," kata Bakhtiar di Jakarta, Jumat (17/2).
Dijelaskan Bakhtiar, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, maka harus segera diberikan nota peringatan I, sehingga manajemen bisa memperbaiki kinerjanya. ”Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," jelasnya.
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
Selasa, 24 Desember 2024 – 19:16 WIB - Humaniora
Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
Selasa, 24 Desember 2024 – 19:11 WIB - Hukum
Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
Selasa, 24 Desember 2024 – 18:13 WIB - Hukum
Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
Selasa, 24 Desember 2024 – 18:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi
Selasa, 24 Desember 2024 – 16:28 WIB - Kriminal
Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:55 WIB - Hukum
Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:53 WIB - Kriminal
Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
Selasa, 24 Desember 2024 – 15:16 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:18 WIB