Perusahaan Perbankan Diminta Kerjasama Serikat Buruh
Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:34 WIB
"Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan," jelasnya.
Data Kemenakertrans menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. Hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Myra M. Hanartani, Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisa Diskriminasi Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, serta Dirut dan Jajaran Direksi PT BII Tbk. (zul)