Perusahaan Rental Pakaian Bermerek Asal Singapura Bidik Peluang Bisnis di Batam
Menanggapinya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Evy Elfiana Bangun menjelaskan sejumlah peraturan dan dokumen administrasi yang harus dilengkapi Style Theory sebelum membuka bisnis di Batam.
“Untuk kategori perusahaan cabang tidak diperkenankan melakukan maintenance di Batam dikarenakan adanya kegiatan usaha yang dilakukan. Sebab untuk maintenance pasti memerlukan tempat, peralatan, sampai tenaga kerja, sehingga memang harus ada modal yang ditanamkan untuk didata,” jelas Evi.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sang Istri Masih Dirawat, Tiga Luka Tusukan di Perutnya Belum Sembuh
Namun, Evi menambahkan, kegiatan pemeliharaan produk tersebut terbuka untuk asing dengan kepemilikan 100 persen. Dia menegaskan bahwa setiap kali melakukan kegiatan ekspor dan impor barang harus melengkapi izin kepada BP Batam, dengan proses maksimal selama empat hari.
“Kami menyambut baik inisiasi dari Style Theory untuk berinvestasi di Batam dan akan kami pandu dokumen-dokumen yang diperlukan melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam," ujar Evi.(leo)