Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
Namun, menurut Ricky, perusahaan dapat memaklumi bahwa informasi yang sudah terlanjur dipublikasi secara luas oleh para penegak hukum kita tersebut didasari atas putusan “Niet Onvankelijke Verklaard (N O)”, yang belum secara lengkap dipahami pemaknaannya, sehingga terjadilah penerapan penegakan hukum yang jauh melampaui amar putusan hukum itu sendiri.
Tentu informasi hukum yang kurang pas tersebut akan disikapi secara tidak tepat oleh masyarakat awam, bahkan dapat memicu terjadinya tindakan melawan hukum dari orang awam.
Niet Ontvankelijke Verklaard (N O) sendiri merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
“Kita tetap mengedepankan hal-hal positif mendorong iklim investasi yang pasti sesuai kaidah hukum positif yang berlaku,” harap Ricky.
“SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai HGU,” lanjutnya.
Direktur SWA tersebut juga berharapagar oknum yang merasa sebagai memegang 315 SKT dapat diarahkan oleh pemangku kewenangan penegakan hukum supaya melakukan pengujian Surat Keterangan Tanah yang dimilikinya melalui jalur hukum pada lembaga peradilan, sehingga diperoleh suatu produk hukum yang pasti dan mengikat dari lembaga peradilan, tanpa harus melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum.
Ketetapan hukum yang ditetapkan oleh lembaga peradilaninilah yang harus kita patuhi bersama, karena sifatnya mengikat bagi semua orang.
Ricky berharap para pemangku kewenangan di daerah baik penegak hukum maupun kepala daerah menyikapi arahan Presiden terkait kepastian hukum untuk membangun kepastian iklim usaha dan investasi yang kondusif.