Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan
Kamis, 24 November 2011 – 21:32 WIB
Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi kini terus mendalami dugaan pembunuhan orang utan oleh sejumlah oknum pegawai dan pengelola perkebunan Kelapa Sawit di Kutai Kartanegara,