Perusahaan Swiss Gugat Pemerintah Malaysia Terkait Penyitaan Jam LGBTQ
Pembuat jam asal Swiss, Swatch Group, telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia karena menyita jam tangan berwarna pelangi yang mengusung hak-hak LGBTQ, karena tindakan itu dianggap merusak reputasi perusahaan tersebut.
Homoseksualitas adalah kejahatan pidana di Malaysia yang berpenduduk mayoritas Muslim.
Sejumlah kelompok HAM menyebutkan terjadi peningkatan intoleransi terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer di negara itu.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Malaysia, pada bulan Mei, pihak berwenang telah menyita jam tangan dari koleksi Swatch's Pride karena terdapat huruf LGBTQ pada barang tersebut.
Menurut Swatch, aparat "secara ilegal" kemudian melakukan penyitaan 172 jam tangan dari 16 gerainya di negara itu.
Gugatan yang diajukan pada 24 Juni di Pengadilan Kuala Lumpur pertama kali dilaporkan pada Senin (17/07) oleh media setempat Malay Mail.
"Jam tangan yang disita tersebut dengan cara apa pun tidak akan menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun," kata Swatch dalam surat gugatannya.
Pemberitahuan alasan penyitaan yang disampaikan kepada Swatch menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki unsur-unsur atau mempromosikan hak-hak LGBTQ dan berpotensi melanggar hukum Malaysia.
Pembuat jam asal Swiss, Swatch Group, telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia karena menyita jam tangan berwarna pelangi yang mengusung hak-hak LGBTQ, karena tindakan itu dianggap merusak reputasi perusahaan tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
Kamis, 12 Desember 2024 – 09:44 WIB -
Harga Jam Tangan Disorot, Dirdik Jampidsus Merespons Begini
Senin, 04 November 2024 – 06:36 WIB -
Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
Minggu, 03 November 2024 – 09:22 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - Sepak Bola
Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:54 WIB - ABC Indonesia
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB