Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Sabtu, 31 Desember 2011 – 18:50 WIB
Parahnya, lanjut Taufik, perusahaan MU itu membuka kolam bekas tambangnya agar teraliri air dari selokan. Maksudnya, agar kekentalan air bekas kolam yang mengandung belerang itu encer. Aliran dari parit ini juga ada terbuang hingga ke Sungai Mahakam. "Harusnya kolam bekas tambang diolah dulu sampai encer, baru dibuang ke sungai," ucapnya.
Ditegaskan, perusahaan yang mendapat sanksi paksaan mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan juga telah diberikan kepada RK di Kembang Janggut. Pelanggaran itu telah terpantau BLHD sejak Agustus lalu. Perusahaan industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO) itu dinilai melakukan pembiaran terhadap kebocoran kolam limbah, hingga merembes ke rawa-rawa. "Kolam limbah tersebut dari tandan sawit dengan air yang diolah jadi CPO. Kemudian, air dibuang ke kolam tersebut," jelasnya.
Fungsi kolam ini, menurut Taufik, diakui manajemen perusahaan juga untuk dialirkan ke tanaman sawit guna menambah unsur hara. "Hanya, limbah tersebut juga merembes ke rawa-rawa, airnya mengandung BOD (Biological Oxygen Demand, Red.). Rembesan ini juga dapat memengaruhi kualitas air hingga ke Sungai Belayan," paparnya.