Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Sabtu, 31 Desember 2011 – 18:50 WIB
Semisal merekomendasikan untuk penghentian operasi perusahaan dan meminta tim audit lingkungan turun ke lapangan. Hasil audit tersebut akan dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
"Jadi, kalau somasi yang disampaikan masih diabaikan perusahaan, kami akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut diaudit oleh auditor lingkungan dari KLH," jelasnya.
Dari rekomendasi BLHD inilah, tahap yang bisa mempidanakan perusahaan yang mengabaikan pengelolaan lingkungan. "Apabila penyidik kepolisian yang langsung memperkarakan temuan kelalaian pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, bisa gugur, bukti yang diperolah di lapangan tidak berkekuatan hukum," bebernya. (*/adw/kri/far)