Perusahaan Tutup, Ribuan Karyawan di Cikarang Kena PHK Massal
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan setidaknya sebanyak 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal itu dikatakan Edi sesuai menerima laporan yang masuk.
"Sementara ini masih melakukan bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kita siapkan langkah untuk mendampingi pekerja," katanya.
Menurut Edi, Disnaker Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli.
"Karena perusahaan tutup maka semua terkena PHK. Karena tidak ada pesanan dari buyer, itu yang disampaikan alasannya kepada kami," kata dia.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi, Jawa Barat mendampingi seribuan pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebagai upaya pemenuhan hak karyawan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.
"Ini kan seperti kondisi force majeur dan yang bisa kita lakukan adalah bagaimana agar hak-hak pegawai terpenuhi dan memastikan prosedur PHK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan laporan yang kami terima, sejauh ini mereka mematuhi itu semua," ucap Dani.