Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Khawatir Terjadi Deindustrialisasi dan Gelombang PHK, Anggota Komisi VI DPR Soroti Permendag 36/2023, Simak

Selasa, 16 Januari 2024 – 06:21 WIB
Khawatir Terjadi Deindustrialisasi dan Gelombang PHK, Anggota Komisi VI DPR Soroti Permendag 36/2023, Simak - JPNN.COM
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto (kelima dari kanan). Foto: Humas Komisi VI DPR

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan Permendag Nomor 36 tahun 2023 pada 11 Desember 2023.

GIAPTI menganggap Permendag tersebut justru akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri plastik lokal ke depannya.

Salah satu dampaknya adalah akan terjadi pengurangan tenaga kerja alias PHK dan berpotensi terjadinya deindustrialisasi.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan semestinya Kemendag tidak membuat kebijakan yang justru bisa memukul industri plastik dalam negeri.

“Jangan sampai dengan adanya Permendag itu justru dapat memicu terjadinya eskalasi deindustrialisasi di sektor industri plastik hilir kita dan terjadinya gelombang PHK. Ini yang saya khawatirkan. Dampaknya cukup serius," tegas Darmadi.

Diketahui, Darmadi mengungkapkan jumlah anggota industri plastik hilir yang tergabung mencapai puluhan dengan serapan tenaga kerjanya mencapai puluhan ribu tenaga kerja.

“Industri ini memiliki anggotanya saja sampai 52 dengan data ketenagakerjaannya mencapai kurang lebih 52.000 orang tenaga kerja. Bayangkan kalau sampai terjadi gelombang PHK di industri itu. Apa iya Kemendag mau bertanggung jawab? Janganlah membuat kebijakan dengan desain ala kadarnya dan tak memiliki mitigasi resiko yang komprehensif,” tegas Darmadi Durianto di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Darmadi meminta Kemendag membuat formulasi kebijakan dengan kalkulasi yang memadai dan tidak memberatkan para pelaku industri plastik khususnya.

Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan Permendag Nomor 36 tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News