Perusahaan Wajib Sediakan Angkutan Pekerja Lemburan
Cegah Kemungkinan Pemerkosaan kepada Pekerja PerempuanSenin, 19 September 2011 – 00:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan aspek perlindungan keamanan, kesehatan serta kesejahteraan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari. Kebijakan tersebut menyusul maraknya aksi kejahatan berupa perampokan dan pemerkosaan pada malam hari yang mengancam keselamatan para pekerja perempuan.
Selain itu, Pemda pun diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan dari kepolisian RI untuk membantu memberi perlindungan bagi para pekerjanya baik ketika hendak berangkat kerja, saat bekerja, maupun ketika perjalanan pulang seusai kerja.
"Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada malam hari memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta makanan tambahan yang lebih baik bagi pekerja," terang Suhartono di Jakarta, Minggu (18/9).
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera meminta perusahaan-perusahaan untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Nasional
Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
Minggu, 22 Desember 2024 – 17:03 WIB - Sosial
2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:56 WIB - Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Sosial
Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Minggu, 22 Desember 2024 – 14:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB