Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui
Minggu, 27 Mei 2012 – 20:47 WIB
Salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh perusahaan adalah menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan. Misalnya, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak. "Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (27/5).
Dalam hubungan kerja, lanjut Muhaimin, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Hal tersebut secara tidak langsung dapat mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:29 WIB - Humaniora
14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:13 WIB - Humaniora
Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:52 WIB - Hukum
Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB